Kredit Pinjaman Langsung
Adalah sebuah fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan ataupun pemilik usaha yang membutuhkan dana dalam jangka waktu pendek dan pokok hutang dibayar pada akhir periode
Manfaat KPL
Kredit yang di berikan kepada calon debitur yang di tujukan untuk memenuhi kebutuhan calon debitur yang di berikan dalam jangka waktu yang singkat ( Maksimal 6 Bulan ) dengan membayar bunga setiap bulan dan pengembalian pokok pinjaman diakhir masa kredit.
Agunan Kredit :Tanah dan bangunan ( SHGB ) dan kendaraan roda empat. Maksimun Jangka waktu kredit : 6 Bulan
Biaya Kredit Pinjaman Langsung sbb :
a. Provisi : 0,5%
b. Biaya Administrasi : Sesuai Ketentuan
c. Biaya Taksasi : Sesuai Ketentuan
d. Biaya Materai : Sesuai Kebutuhan
Syarat- syarat pengajuan kredit :
1. Ktp suami /istri
2. NPWP
3. KK
4. Surat nikah
5. Akte Perusahaan,TDP,SIUP,NPWP Perusahaan,Kemenkumham (PT)
6. Rekening Koran tabungan perusahaan 3 bln terakhir
7. Laporan Neraca rugi laba 1 tahun terakhir , atau minimal laporan Keuangan Usaha 3 bln terakhir