Kredit Pemilikan Rumah
adalah produk pembiayaan untuk pembeli property dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau property.
Manfaat KPR
Kredit yang di berikan kepada calon debitur yang tujuannya untuk keperluan konsumtif atau investasi berupa pemilikan rumah tinggal, rumah toko/town house atau apartemen.
Agunan Kredit : SHGB, surat tanah setara : Girik,Sporadik Maksimun Jangka waktu kredit : dapat di berikan dengan kondisi agunan yang masa jatuh tempo sertifikat / UWTO sampai dengan 1 tahun sebelum Berakhir, dengan maksimal tenor kredit 15 tahun.
Biaya KPR Sebagai berikut :
a. Provisi : 1,5 % dari plafon pinjaman
b. Biaya administrasi : Sesuai Ketentuan
c. Biaya Taksasi : Sesuai Ketentuan
d. Biaya Asuransi Jiwa : Sesuai Tagihan
e. Biaya Asuransi Jaminan : Sesuai Tagihan
f. Biaya Notaris : Sesuai Tagihan
g. Biaya Materai : Sesuai Pemakaian,-
Syarat- syarat pengajuan kredit :
1. KTP suami/istri
2. Npwp
3. KK
4. Surat Nikah
5. Slip gaji 3 bln terakhir ( utk karyawan )
6. Rekening koran tabungan 3 bln terakhir ( utk karyawan / usaha )
7. Surat Keterangan Kerja ( utk karyawan )
8. Laporan keuangan / laba rugi 3 bln terakhir ( pelaku usaha )
9. Surat keterangan Usaha ( pelaku usaha )
10. TDP,Akte pendirian, SIUP,Kemenkumham, laporan neraca /rugi laba perusahaan 1 tahun terakhir ( CV, PT ).
11. Sertifikat, Skep, Spj,PL ( pecah ), faktur UWTO, fatwa planologi