Kredit Pemilikan Mobil
adalah produk pembiayaan untuk pembeli kendaraan bermotor roda empat untuk tujuan pemakaian pribadi dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari kendaraan.
Manfaat KPM
Pinjaman yang diberikan kepada calon debitur dengan tujuan pembelian kendaraan roda empat dengan tujuan konsumtif (di pakai untuk keperluan pribadi ) baik kendaraan baru ( brand new) atau bekas ( second ).
Agunan Kredit : BPKB Mobil ( umur BPKB maksimal 15 tahun dari tahun di keluarkan ). Maksimun Jangka waktu kredit : Tenor maksimal 5 Tahun.
Biaya KPM Sebagai berikut :
a. Provisi : 1% dari plafon pinjaman
b. Biaya Blokir/Absah BPKB : Sesuai Ketentuan
c. Biaya administrasi : Sesuai Ketentuan
d. Biaya Taksasi : Sesuai Ketentuan
e. Biaya Asuransi Jiwa : Sesuai Tagihan
f. Biaya Asuransi Jaminan : Sesuai Tagihan
g. Biaya Notaris : Sesuai Tagihan
h. Biaya Materai : Sesuai Pemakaian,-
Syarat- syarat pengajuan kredit :
1. KTP suami/istri
2. Npwp
3. KK
4. Surat Nikah
5. Slip gaji 3 bln terakhir ( utk karyawan )
6. Rekening koran tabungan 3 bln terakhir ( utk karyawan / usaha )
7. Surat Keterangan Kerja ( utk karyawan )
8. Laporan keuangan / laba rugi 3 bln terakhir ( pelaku usaha )
9. Surat keterangan Usaha ( pelaku usaha )
10. TDP,Akte pendirian, SIUP,Kemenkumham, laporan neraca /rugi laba perusahaan 1 tahun terakhir ( CV, PT ).
11. BPKB,STNK, NIK,Faktur ,Kwitansi Jual Beli , KTP pemilik BPKB serta kwitansi kosong ber materai dari pemilik pertama.