PT. Bank Perkreditan Rakyat CENTRAL KEPRI adalah perusahaan yang bergerak dibidang perbankan dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan nomor Akta 02(Dua) Tanggal 03 November 2009 yang dibuat oleh Notaris Anly Cenggana, SH di Batam dan mulai beroperasi tanggal 08 April 2010, sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 12/22/KEP.GBI/DpG/2010 pada tanggal 26 Maret 2010.
VISI
Mewujudkan Bank Prekreditan Rakyat yang terpercaya dan ProfesionalMISI
Menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang terpercaya dan Profesional yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang handal dan berkualitas yang dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan benar demi meningkatkan perekonomian di Kepulauan Riau serta dapat memberikan keuntungan maksimal kepada seluruh pemegang saham BPR Central Kepri